Berbagai
pengertian dan definisi mengenai penduduk dijelaskan dalam berbagai sumber. Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ; penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pendapat lain menjelaskan bahwa, penduduk
adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam
bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi
bertujuan menetap. Menurut Jonny Purba penduduk adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang
bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu
tertentu.
Menurut ahli
lain, yaitu Srijanti & A. Rahman penduduk adalah orang yang mendiami suatu
tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang
dianut oleh orang tersebut. Sedangkan menurut Ahmad Yani & Mamat Rahmat
bahwa penduduk adalah komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau
negara. P.N.H Simanjuntak menjelaskan
bahwa, penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam
suatu wilayah negara. Dr. Kartomo memberikan definisi bahwa penduduk adalah
semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas
dari warga negara atau bukan warga negara.
http://fokus.news.viva.co.id/news/read/260025-selamat-datang-manusia-ke-7-miliar-
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung,negeri,pulau).
Dalam konteks negara, penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu
negara. Orang yang tinggal di suatu negara atau wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan untuk tinggal atau menetap di wilayah bukanlah penduduk negara itu.
Komentar
Posting Komentar